Bea Balik Nama Kendaraan Gratis

Riau | Selasa, 15 Februari 2022 - 11:40 WIB

Bea Balik Nama Kendaraan Gratis
Husaimi Hamidi (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah merampungkan serta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Provinsi Riau. Adapun salah satu peraturan yang berubah dalam Perda tersebut adalah tentang bea balik nama kendaraan dari nonBM menjadi BM. Di mana, tidak ada lagi biaya pungutan dalam proses bea balik nama kendaraan alias gratis.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi kepada Riau Pos, Senin (14/2).


Dikatakan dia, setelah Perubahan Perda Pajak Daerah disahkan, gubernur bakal menerbitkan peraturan gubernur yang mengatur teknis serta tata pelaksanaan dari Perda dimaksud. Meski begitu, Pemprov Riau sendiri melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah bisa mengimplementasikan poin-poin perubahan Perda.

"Jadi 0 persen (bea balik nama, red). Kita tidak mengutip lagi biaya ketika balik nama kendaraan. Kan sudah di paripurnakan. Paling menunggu Pergub itu saya pikir tidak terlalu lama. Namun sudah bisa di implementasikan. Kepada Bapenda tentu kami minta segera di terapkan," ucapnya.

Lebih jauh disampaikan Husaimi, Perubahan Perda tersebut tidak lain merupakan upaya bersama antara DPRD Riau dengan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, sejauh ini masih banyak kendaraan, khususnya kendaraan operasional perusahaan di Riau seperti truk menggunakan plat kendaraan non BM.

Hal ini dirasa merugikan daerah. Karena pajak kendaraan yang digunakan dibayar ke daerah lain. Sedangkan yang menerima imbas dari operasional kendaraan dalah Provinsi Riau. "Supaya masyarakat Riau dan pengusaha yang ada di Riau mau balik nama plat nomor kenderaan dari non BM menjadi berplat BM. Dengan demikian pajaknya akan disetor ke daerah,"  terangnya.

Husaimi menegaskan, banyak jenis truk perusahaan besar yang beroperasional di Riau mengggunakan plat non BM. Sehingga dengan adanya regulasi ini tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak melakukan upaya balik nama. Sebab, Pemprov sendiri sudah mempermudah pengusaha di Riau ini untuk mengubah plat mereka menjadi plat BM dengan menggratiskan bea balik nama.

Di mana dari informasi yang ia peroleh, mayoritas truk milik perusahaan besar itu merupakan truk bermuatan sawit (CPO). Ada potensi pajak kenderaan yang cukup besar dari keberadaan truk-truk ini,  mencapai ratusan miliar per tahun.

"Kita hitung untuk armada CPO ada ribuan unit truk. Satu truk dikalikan Rp7 juta, saya rasa hampir sekian ratus miliar pertahun pajak yang berasal dari sana," imbuhnya. Dia menambahkan, seharusnya perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Riau harus memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Untuk itu, dia mendesak agar Pemprov Riau segera menerbitkan pergub, agar regulasi ini segera dijalankan.(gem)

Laporan: AFIAT ANANDA (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook