BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Sateres Narkoba Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkoba. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (12/11) di sebuah rumah yang berlokasi di komplek PDAM Desa Ganting Kecamatan Salo.
Tim Satres Narkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yaitu SA alias SP (31) warga Desa Ganting Kecamatan Salo dan DE alias DD (35) warga jalan Datuk Bagindo Besar Salo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat pihak Kepolisian tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Ganting kecamatan Salo. Mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung mengadakan penyelidikan kelokasi tersebut.
Setelah dipastikan keberadaan tersangka, tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka di sebuah rumah yang berada di komplek PDAM Desa Ganting. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mendapati barang bukti antara lain 1 paket kecil shabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan sabu lainnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap salahsatu tersangka yang telah diamankan yaitu DE alias DD.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DE alias DD ini yang berlokasi di jalan Datuk Bagindo Besar Desa Salo. Di sana, berhasil diamankan 7 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yg dibungkus plastik bening dengan berat kotor 16,62 gram.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman mengatakan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya.(why/mal)