Kabar Buruk buat Putri Candrawati, LPSK Tidak Bisa Berikan Perlindungan

Riau | Minggu, 14 Agustus 2022 - 21:00 WIB

Kabar Buruk buat Putri Candrawati, LPSK Tidak Bisa Berikan Perlindungan
LPSK memastikan tak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawati. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawati.

Keputusan itu didasarkan pada penghentian laporan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilayangkan Putri Candrawati terhadap Brigadir Joshua. Penghentian laporan Putri Candrawati itu dilakukan lantaran penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana.


“Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada. Jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Ahad (14/8/2022).

Hasto menjelaskan, istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan terkait dua laporan polisi yang dilayangkan.

“Sekarang telah jelas. Tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” tegas Hasto.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri resmi menghentikan laporan Putri Candrawati terhadap Brigadir Joshua.

Kepastian itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Bareskrim, Jumat (12/8/2022) malam.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” ungkap Andi Rian.

Andi Rian menyampaikan, alasan dihentikan kedua perkara yang dilaporkan Putri Candrawati itu lantaran memang tidak ditemukan tindak pidananya.

“(Alasan) Dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” beber dia.

Andi Rian menyebut, laporan polisi yang dilayangkan Putri Candrawati terkait kasus tewasnya Brigadir Joshua itu juga dinilai sebagai usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.

Sebab, kedua kasus yang dituduhkan kepada terlapor Brigadir Joshua itu tidak pernah dialami pelapor Putri Candrawati.

“Dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual (Putri Chandrawati) itu tidak ada. Oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu melayangkan dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yakni laporan atas dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir Joshua.

Pelaporan itu dibuat Putri Candrawati sehari setelah penembakan Brigadir Joshua di rumah dinas suaminya di Duren Tiga.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook