Tidak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBB

Riau | Minggu, 17 Mei 2020 - 11:06 WIB

Tidak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBB

Pantauan Riau Pos beberapa jam setelah apel usai, sejumlah cek poin masih sama longgar dibandingkan pantauan sehari sebelumnya, termasuk di posko yang berada di Lapangan Merdeka Kota Bangkinang. Tidak ada satupun petugas berdiri di pinggir jalan untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang lewat pada pagi menjelang siang itu.

Terkait hal itu, secara terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kampar Dedi Sambudi menyebutkan, Kampar sedang mempersiapkan segala sesuatu, termasuk unsur teknis, dalam rangka pengetatan pembatasan sosial. Hal itu akan mengacu pada standar PSBB yang diberlakukan di wilayah Kampar. ‘’Hari Senin (besok, red), gugus tugas akan melakukan rapat gabungan bersama semua unsur untuk membahas lebih detail teknisnya,’’ sebut Dedi.


Beri Tanda Gelang

Sementara itu, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi bersama Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Danramil Sabak Auh, Asisten I dan pimpinan OPD melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB. Pemantauan PSBB hari kedua dilakukan di cek poin Kampung Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Sabtu (16/5) pagi.

“Hari ini (kemarin, red) kami meninjau pos penyekatan PSBB, baik bagi pengguna kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Kabupaten Siak. Selain itu mengecek seluruh persiapan, SOP yang ada, seperti sarana dan prasarana, serta personel,” kata Alfedri.

Sementara Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya menambahkan, bagi orang atau pengguna kendaraan seperti sembako, gas dan lain sebagainya yang masuk ke Kabupaten Siak akan diberi tanda berupa gelang stiker. “Gelang ini gunanya sebagai tanda orang tersebut sudah dapat verifikasi dari petugas yang ada di pos cek poin,” sebut Doddy.

Sehingga kedatangan orang tersebut diketahui petugas sekaligus mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Dan gelang stiker tersebut hanya berlaku untuk satu hari saja. “Tidak boleh menginap. Bagi yang menginap atau tinggal beberapa hari di Siak, melalui proses pemeriksaan tenaga kesehatan di pos cek poin. Setelah itu mengisi formulir empat rangkap yang diberikan untuk petugas, RT setempat dan untuk diri sendiri,” jelas Doddy.

Jam Malam di Pelalawan Pukul 21.00 WIB

Sementara itu, Sabtu (16/5), Kabupaten Pelalawan resmi menjalankan penerapan PSBB. Segala bentuk kegiatan tertentu dan pergerakan orang di Negeri Seiya Sekata ini, akan diawasi tim gugus tugas, guna menekan penyebaran Corona virus desease 2019 (Covid-19).

Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi mengatakan, dirinya memastikan penerapan PSBB ini tidak akan menyengsarakan aktivitas ekonomi masyarakat akibat diberlakukannya jam malam.

Pasalnya, tim gugus tugas masih memberikan toleransi kepada masyarakat khususnya para pedagang untuk melakukan transaksi jual beli sesuai batas waktu yang ditentukan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook