Prokes Bertransportasi Disesuaikan, Ada Syarat Penumpang Lepas Masker

Nasional | Rabu, 14 Juni 2023 - 01:11 WIB

Prokes Bertransportasi Disesuaikan, Ada Syarat Penumpang Lepas Masker
Sejumlah penumpang memadati area keberangkatan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. (HANUNG HAMBARA/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi. Mereka menerbitkan surat edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. SE tersebut ditujukan kepada otoritas serta pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

”SE ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kemarin.


Secara umum, yang diatur dalam SE Kemenhub itu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

”Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19,” terangnya.

Selain itu, lanjut Adita, orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan. Para penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Terpisah, VP of Corporate Communications Angkasa Pura II Cin Asmoro menerangkan, seluruh bandara AP II akan menerapkan ketentuan sesuai SE Kemenhub. Termasuk terkait protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II.

”Seluruh bandara AP II beroperasi dengan mematuhi regulasi. Termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi Covid-19,” ujarnya.

Senada, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional. 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook