KELUARGA PEJABAT DILANTIK

Syamsuar Pilih No Comment, Kepala BKD Sebut Tak Ada Aturan yang Dilanggar

Riau | Selasa, 14 Januari 2020 - 16:03 WIB

Syamsuar Pilih No Comment, Kepala BKD Sebut Tak Ada Aturan yang Dilanggar
Gubernur Riau H Syamsuar. (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelantikan ratusan pejabat eselon III, IV dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, tengah menuai sorotan publik. Salah satunya aksi demonstrasi yang digelar di gerbang Kantor Gubernur Riau, Senin (13/1/2020).
 
Pendemo turut menuding pelaksanaan pelantikan diduga terjadi praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Karena ada sejumlah pegawai yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah dan Sekdaprov Riau turut menerima jatah jabatan. 
 
Gubernur Riau Syamsuar dikonfirmasi perihal tersebut enggan menanggapinya. Mantan Bupati Siak dua periode hanya menjawab dengan singkat.
 
"Saya kalau soal itu, no comment," kata Syamsuar di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (13/1/2020).
 
Sementara Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan menambahkan, pelantikan seluruh pejabat sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikannya, tidak ada aturan yang dilanggar. 
 
“Pelantikan itu sudah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Para pejabat yang ditempatkan di suatu jabatan juga sudah melalui penilaian sesuai kapasitas, kapabilitas dan kompetensi," jelas Ikhwan. 
 
Disampaikan Ikhwan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2010 tentang pengangkatan pejabat struktural, Undang-Undang (UU) ASN Nomor 14 Tahun 2015 serta aturan lainnya tidak ada di dalamnya melarang melantik keluarga maupun kerabat sebagai pejabat. 
 
“Pada aturan itu tidak ada larangan melantik keluarga dan kerabat. Mereka yang kita lantik itu kan karena kompetensi dan pangkatnya juga sudah cukup," tegasnya. 
 
Ketika disinggung mengenai ada desakan dari massa yang meminta membatalkan SK Gubri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat, Ikhwan menyebutkan, tidak perlu dilakukan. 
 
“SK tidak perlu dibatalkan dan tidak ada hak mereka. Karena tidak ada aturan yang kita langgar," sebut Kepala BKD Provinsi Riau.
 
Laporan: Riri Radam
Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook