DURI (RIAUPOS.CO) - Kasus pelarangan mahasiswi menggunakan cadar di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islan Negeri (STAIN )Bengkalis hingga kini belum juga tuntas. Sementara upaya untuk mendudukkan parapihak terkait oleh lembaga DPRD Bengkalis belum pula kesampaian.
Terkait masalah ini, Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Bengkalis Ustaz Drs Zulkarnain Panjaitan melalui Ketua Serikat Pekerja Front (SPF) Andri Asmara menyampaikan sejumlah hal kepada Riau Pos di Duri, Kamis (12/7).
Menurut Andri, pelarangan cadar oleh STAIN Bengkalis itu jelas saja mendapat protes oleh sejumlah ormas Islam di Negeri Junjungan. Menjelang Ramadan lalu, sejumlah ormas Islam sengaja menggelar pertemuan khusus membahas pelarangan itu di Masjid Arafah Duri dipelopori anggota Mejelis Syura FPI Riau H Selamat Simamora.
“Waktu itu forum rapat sepakat membawa masalah ini ke Komisi IV DPRD untuk digelar hearing dengan pihak STAIN Bengkalis. Belakangan, ormas Islam pun membawa persoalan ini ke Ketua DPRD Pak Abdul Kadir. Bamus DPRD lalu menjadwalkan hearing pada Selasa (10/7) lalu. Namun hearing itu belum terlaksana. Karena itu ketua DPRD mengaku akan menjadwal ulang hearing tersebut,” kata Andri.
Desakan ormas Islam terkait pelarangan itu, kata Andri lagi, sudah sangat jelas. Yakni agar pihak STAIN Bengkalis segera mencabut palarangan tersebut. Pasalnya, pelarangan mahasiswi memakai cadar ini bertentangan dengan UUD 1945, syariat Islam, serta norma-norma yang berlaku. Ditambahkan Andri, sejumlah lembaga pendidikan tinggi Islam di Indonesia yang sebelum ini juga sempat mengeluarkan larangan pemakaian cadar sudah mencabut larangan itu.
“Di seluruh Indonesia, hanya Riau yang belum bersikap tegas terhadap larangan pemakaian cadar bagi mahasiswi. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sudah mencabutnya. Sementara pelarangan cadar di IAIN Imam Bonjol Bukittinggi pun sudah langsung disikapi oleh MUI Sumbar yang minta agar pelarangan itu segera dicabut. Hanya STAIN Bengkalis yang belum mencabutnya. Padahal ini negeri Melayu yang dikatakan identik dengan Islam. UUD 1945 pun tegas menyatakan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan menjalankan syariat agamanya masing-masing,” pungkas Andri.(sda)