(RIAUPOS.CO) -- Berkas penanganan dugaan korupsi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Kabupaten Indragiri Hulu sudah lengkap (P21). Karena itu Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK menargetkan dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.
Kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan honor pendamping sebanyak 30 orang sejak 2013 hingga 2014 yang mencapai Rp1,8 miliar. “Sudah ada penetapan tiga orang tersangka dan berkasnya sudah P21,” ujar Kapolres, Rabu (12/6).
Untuk itu sebutnya, sekitar pekan depan berkas bersama barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan kepada Kejari Inhu. Sehingga ketika dilimpahkan sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan dalam penanganan dugaan korupsi atas penyelewengan honor pendamping pada Bapemaspemres tersebut.
Memang sebutnya, sejauh ini terhadap tiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena keyakinan penyidik, tersangka masih aktif sebagai PNS dan diyakini tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial Srm selaku Kepala Bapemas Pemdes, Sya selaku bendahara dan Brn selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan. “Satu pejabat yang sudah sempat ditetapkan sebagai saksi dan dimintai keterangannya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena ada pendapat ahli menyebutkan tidak mengarah kepada saksi tersebut,” ungkapnya.
Laporan Kasmedi, Rengat