Tak Hanya Kadiskes Kampar, Seorang Oknum Kapus Turut Diamankan Polisi

Riau | Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:03 WIB

Tak Hanya Kadiskes Kampar, Seorang Oknum Kapus Turut Diamankan Polisi
Nandang Mumin Wijaya. (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr Zulhendra Dasat. Ia diamankan pihak berwajib pada Jumat (12/5/2023).

Tidak hanya Zulhendra, polisi turut mengamankan seorang oknum Kepala Puskesman di wilayah Kampar dengan inisial MR. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya mengatakan, keduanya diamankan terkait dugaan pungutan liar (pungli).


"Tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap kepala puskesmas. Berdasarkan info tersebut tim berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut," sebut Nandang, Sabtu (13/5/2023).

Dari hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa pungli sedang berlangsung hari itu juga. Di mana kegiatan rasuah ini dikoordinir oleh salah satu kepala puskesmas bernama MR. Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah Zulhendra.

"Tim mengikutinya, setelah sampai di rumah Z (Zulhendra, red), MR menyerahkan uang tersebut langsung. Kemudian tim segera mengamankan keduanya dan dilakukan interogasi," paparnya.

Pelaku, dikatakan Kombes Nandang diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Nandang.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook