PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang M Rafi baru saja bebas dari sel tahanan Polda Riau. Dirinya meminta segala hak kedinasan dikembalikan.
Kuasa Hukum M Rafi Mirwansyah mengatakan, kliennya sebelumnya ditahan selama 120 hari karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), meminta haknya.
“Alhamdulilah klien saya bapak M Rafi sudah bebas demi hukum. Setelah penyidik tipikor tidak melengkapi berkas ke jaksa. Maka demi hukum klien kami dibebaskan. Sekarang klien kami meminta haknya,” kata Mirwansyah, Senin (11/9).
Permintaan ini juga disampaikan M Rafi. Sasaran permintaannya itu mengarah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Karena sejak ditahan, segala hak-haknya telah dicabut.
“Alhamdulilah saya sudah dibebaskan setelah ditahan selama 120 hari. Semoga hak-hak saya di kedinasan bisa dikembalikan. Ini pekerjaan yang saya cintai sangat tulus dari awal,” ungkapnya.
M Rafi sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan Kampar Zulhendra oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat (12/5) lalu.
Kasus tersebut terkait tipikor dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar. Hanya saja, setelah 120 hari ditahan, Polisi tidak bisa menyelesaikan berkas perkara, hingga keduanya bebas demi hukum.
Masih Tersangka
Dalam pada itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar dr Zulhendra Das’at dan Kepala Puskesmas Sibiruang M Rafi dinyatakan bebas demi hukum. Hal ini dikarenakan masa tahanan keduanya telah habis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, dua tersangka tersebut dinyatakan bebas setelah masa tahanan habis. “Penahanan sudah habis dan berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) yang masih harus dipenuhi,” katanya, Senin (11/9).
Teguh memastikan, kasus ini tetap lanjut. Keduanya ditegaskan Teguh, juga masih menyandang status tersangka. Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
“Ada keterangan yang perlu diperdalam, setelah berkas lengkap ya diserahkan berikut tersangkanya lagi untuk disidang di pengadilan. Statusnya juga masih tersangka,” pungkas Teguh.(end/nda)