DPK Jikalahari Masih Lakukan Pembahasan Internal

Riau | Jumat, 13 April 2018 - 11:38 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Pertimbangan dan Kode Etik (DPK) Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) masih melakukan pembahasan internal, terkait skandal penerimaan dana dari Yayasan Belantara. Sampai saat ini, belum ada keputusan yang diambil terhadap anggota lembaga yang telah menerima dana. Demikian disampaikan Koordinator Jikalahari Woro Supartinah, Rabu (11/4) siang.

Ia menjelaskan, saat ini proses internal DPK Jikalahari masih berlangsung. Karena untuk urusan sanksi dan lain sebagainya, merupakan kewenangan dari DPK.

Baca Juga :Polda Pastikan Tindak Tegas Semua Pelaku Ilog

“Untuk urusan sanksi dan lain sebagainya itu adalah kewenangan dari Dewan Pertimbangan dan Kode Etik Jikalahari,” sebutnya.

Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa DPK Jikalahari telah menyimpulkan koordinator Jikalahari gagal dalam memfasilitasi kepentingan anggota. Sehingga anggota mengakses dana dari Yayasan Belantara. Informasi yang sempat viral di whatsapp group (WAG) itu kemudian dibantah oleh Woro. Sepengetahuan dia, sampai saat ini belum ada kesimpulan yang diambil DPK.

“Sepengetahuan saya tidak ada kesimpulan seperti itu. Tapi silakan konfirmasi ke sumber yang menyatakan informasi tersebut ya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Woro dalam keterangan tertulis menyebut advokasi Jikalahari sejak 2002 hingga kini, Asia Pulp and Paper (APP) adalah salah satu korporasi yang merusak hutan alam di Riau. Ia menjelaskan dalam statuta menjelaskan nilai-nilai dan prinsip Jikalahari melarang setiap komponen Jikalahari bekerja dengan dana yang berasal dari utang luar negeri dan atau lembaga, organisasi, perusahaan yang merusak lingkungan.

“Setiap komponen Jikalahari wajib mematuhi dan menjalankan statuta Jikalahari. Jikalahari secara kelembagaan tidak menerima dana dari Yayasan Belantara dan menyatakan bahwa menerima atau mengakses pendanaan Yayasan Belantara adalah pelanggaran terhadap statuta Jikalahari,” sebutnya.

Masih dalam keterangan Woro, Dewan Pertimbangan dan Kode Etik (DPK) Jikalahari sebagai komponen yang wajib melakukan penegakan dan pengawasan terlaksananya Kode Etik, pada 19 Januari 2018 telah mengeluarkan pernyataan melarang komponen Jikalahari untuk mengakses atau menerima pendanaan dari Yayasan Belantara.

Sementara itu Ketua DPK Jikalahari Usman saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan internal sampai saat ini. Ia belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut. Karena menyangkut masalah internal. Menurutnya, pembahasan yang berlangsung akan cukup memakan waktu. Ia meminta media agar bersabar menunggu keputusan DPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar Jikalahari menerima dana yang cukup besar dari Yayasan Belantara beredar luas. Bahkan yayasan yang memiliki sponsor utama APP Sinarmas itu membenarkan jika telah memberi bantuan. Padahal, Jikalahari sendiri selama ini sangat vokal mengkritik perusahaan yang menjadi salah satu sumber dana Yayasan Belantara.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook