Bebas, Napi Teroris Dijemput BNPT

Riau | Rabu, 13 Februari 2019 - 10:16 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rio Adi Putra alias Abu Rio, akhirnya dapat menghirup udara bebas. Mantan narapidana terorisme (napiter) tersebut dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, setelah masa hukumnya habis.

     Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yulius Sahruza, Selasa (12/2), membenarkannya. Dia menyampaikan, Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) telah melakukan penjemputan terhadap lelaki yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :Siapkan Formula Kota Bebas Sampah

     “Sudah dibebaskan tadi (kemarin, red). Sudah dibebaskan dan dijemput BNPT, tadi juga dikawal dari Polda (Riau) untuk diantar ke bandara,” ungkap Yulius.

     Abu Rio diketahui telah ditahan sejak 2015 silam, pembebasan dilakukan kepada yang bersangkutan usai masa hukuman yang dijalaninya telah berakhir. Diterangkan Yulius, mantan napi teroris tersebut mejadi warga binaan Lapas Klas IIA pada 2016 lalu, di mana sebelumnya mendekam di sel tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

     “Awalnya dia ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, lalu dipindahka ke Lapas Klas IIA Pekanbaru,” papar Yulius.

     Ketika ditanya pembebasan Abu Rio, beredar kabar bahwa yang bersangkutan dijemput BNPT untuk kembali menjalanipemeriksaan. Selain itu, masa penahanannya baru berakhir pada 18 Februari mendatang. Yulius mengaku tidak mengetahuinya, namun menegaskan, pembebasan itu dilakukan karena masa penahanan habis.

    “Kita tidak mengerti itu. Kalau pengecekan kasus lain tidak ada informasinya. Yang pasti hari ini (kemarin, red)  dia dibebaskan. Bebas sesuai masa pidana,” imbuhnya.

     Untuk diketahui, Abu Rio dipindahkan ke Lapas Klas IIA Pekanbaru tak sendirian. Dia dipindahkan bersama seorang napi teroris lainnya bernama Muhammad Sibghotullah alias Yatno.

       Yatno merupakan napi dari Magetan, Jawa Timur  dengan masa hukuman dua tahun penjara, sedangkan Rio Adi Putra  berasal dari Bima, NTB dengan masa hukuman empat tahun penjara dalam perkara menyembunyikan seorang tersangka tindak pidana terorisme bernama Can alias Fajar.

        Can diketahui merupakan anak buah Santoso, pimpinan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur. Sebelum tewas, Can sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook