Lengkapi Gugatan, Posko Pengaduan Asap Dibuka

Riau | Kamis, 12 September 2019 - 09:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Posko pengaduan korban asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sudah dibuka, Rabu (11/9). Lokasinya Sekretariat IKA Fakultas Hukum (FH), Kampus FH Unri Gobah. Lokasi pengaduan rencananya nanti bakal ditempatkan di banyak titik. Posko pengaduan ini bakal dibuka untuk sepekan ke depan atau bisa lebih cepat. Salah satunya digunakan untuk melengkapi gugatan class action korban asap karhutla Riau atas kelalaian pemerintah. Mulai dari Presiden RI, Gubernur Riau dan bupati, wali kota.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IKA Unri Fitriyanedi SH MKn didampingi Devi Lestari SH (advokat) dan Sucipto Sihite (advokat), ditemui di posko pengaduan menyebutkan, semakin banyak pengaduan yang masuk akan semakin baik. Akan memperkuat untuk memenangkan gugatan di pengadilan. Draft gugatan, katanya, sedang disiapkan. Semua alumni Fakultas Hukum yang berstatus pengacara sudah diminta untuk ikut membantu sebagai panggilan moral. Bukti bukti adanya kelalaian pemerintah sudah terkumpul. Pengaduan juga bisa dikontak melalui nomor 082285356253.


"Begitu juga pelapor korban asap. Sudah ada juga. Tapi kalau bisa lebih banyak lagi rakyat Riau yang melapor. Sehingga kita makin optimis gugatan ini dikabulkan oleh hakim. Sesuai UU, kita menggugat secara class action. Syarat-syarat gugatan sedang dipenuhi. Begitu juga tuntutan," ucapnya.

Fendry Jaswir (kiri)

Di lain tempat, Sekretaris Umum Pengurus Pusat IKA Unri Ir Fendry Jaswir menambahkan, langkah hukum ini menurutnya tepat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Class action adalah bagian dari hak masyarakat untuk menuntut haknya sebagai warga negara. Kesehatan, kehidupan yang layak, pendidikan, merupakan hak dasar masyarakat yang wajib diberikan oleh negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara, punya kewajiban untuk memenuhi hak dasar rakyat atau masyarakat itu.

"Pemerintah, mulai dari presiden, gubernur,  bupati, wali kota, camat dan seluruh perangkatnya wajib memenuhi hak masyarakat tersebut. Rakyat punya hak untuk hidup sehat, mengenyam pendidikan, menjalankan aktivitas keseharian (bekerja dan mencari nafkah, red). Maka, pemerintah wajib bertanggung jawab atas kejadian ini," ucap Fendry.

"Sudah terlalu banyak rakyat dirugikan akan ulah mereka yang membakar lahan dan hutan. Tidak hanya kerugian fisik, moril, tapi juga materil," ujar Fendri Jaswir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bidang Hukum dan Advokasi IKA Unri mengkongkritkan rencana menggugat class action pemerintah. Materi gugatan akan disesuaikan mengacu UU Nomor 32 tahun 2019 tentang PPLH dan Perma No 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Untuk memperkuat materi gugatan, Divisi Hukum IKA Unri akan membuka posko pengaduan korban asap karhutla.(nda)

Laporan : Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor    : Firman Agus









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook