(RIAUPOS.CO) -- Berlokasi di Balai Serindit Pekanbaru, Kamis (11/7) malam, Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi mengukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) periode 2019-2022, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Riau periode 2019.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Drs Chairul Rizki MSi mengatakan, Forum Pembauran Kebangsaan yang selanjutnya disebut FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerja sama antara warga yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.
Penyelenggaraan pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, ertnis melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk susunan keanggotaan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) periode 2019-2022 di antaranya, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau Ir A Z Fachri Yasin M Agr, Wakil Ketua Peng Suyoto, Dr Santoso Almatesehi SS H E M, Surachmat SH MH, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) periode 2019 Provinsi Riau di antaranya, Ketua FKDM Data Wardana S Sos MIp, Sekretaris Rudi Irawan SPd, anggota M Nazir Fahmi, Drs M Nasir Penyalai dan Qamarian Muslinarthy Noor.
Gubernur Provinsi Riau Drs H Syamsuar MSi mengatakan, bangsa Indonesia ke depannya akan tetap dihadapkan dengan tantangan persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu, seluruh komponen bangsa diharapkan dapat ikut berkontribusi secara aktif mempertahankan keutuhan NKRI dengan memperkuat integritas bangsa dan kewaspadaan terhadap hal-hal yang dapat menjadi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan bagi stabilitas nasional.
Maka kehadiran Forum Pembauran Kebangsaan dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dirasakan sangat penting dan strategis.
Kehadiran FPK dan FKDM ini dapat menjadi mitra kerja yang harmonis bagi Pemerintah Provinsi Riau. Untuk itu kami berharap FPK dan FKDM dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kita tingkatkan kepekaan terhadap berbagai potensi permasalahan agar tidak menjadi kontra produktif bagi kemaslahatan Provinsi Riau pada khususnya dan NKRI pada umumnya,”ucapnya.
Selain itu, Provinsi Riau sebagai salah satu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 2020 yang akan datang, juga akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak di sembilan kabupaten/kota.
Sehingga Pemerintah Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat tanpa terkecuali untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghargai, sehingga pembangunan yang sedang dilaksanakan akan tetap dapat berjalan sebagaimana yang harapkan.
Sementara itu Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau Ir A.Z. Fachri Yasin M Agr mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubenur Riau Nomor, Kpts. 766N/2019 tentang Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Riau.
“Dengan kerendahan hati dan penghormatan yang tinggi kami mengucapkan terima kasih, semoga amanah yang diberikan ini atas ridho Allah dapat kami pertanggungjawabkan,” ucapnya.
Selain itu, salah satu dasar hukum pengukuhan FPK Provinsi Riau ini adalah Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah. Pada Pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa penyelenggaraan pembauran kebangsaan di Provinsi Riau menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat difasilitasi dan dibina oleh pemerintah provinsi, menjadi tugas dan kewajiban gubernur.(lim)
Laporan Prapti Dwi Lestari, Pekanbaru