PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja KPU se-Riau dalam pelaksanaan pilkada tahun ini. Menurutnya, meskipun terdapat masalah di beberapa TPS, namun secara umum pelaksanaan pilkada tahun ini berjalan sukses, aman dan lancar. Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 ini bahkan lebih tertib dan baik dari pemilu dan pilkada sebelumnya.
Rusidi Rusdan mencatat memang masih terdapat masalah di sebagian kecil TPS di Riau. Tepatnya ada 76 TPS dari 8.356. Ini menurut Rusidi persentase yang sangat kecil. Adapun masalah yang ditemukan di TPS saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2020 di antaranya terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, terdapat pemilih yang salah TPS, ada TPS yang didirikan di tempat ibadah (musala), ada salinan C hasil yang tidak dibagikan dan diumumkan oleh KPPS, hingga kejadian kesalahan dalam penjumlahan pemilih disabilitas yang hadir di TPS.
"Yang agak banyak terdapat di Kepulauan Meranti. Bawaslu mencatat ada sebanyak 56 TPS yang terdapat masalah, di mana 53 TPS tersebut berada di Kecamatan Tebing Tinggi dengan permasalahan yang hampir sama di setiap TPS tersebut. Yakni kurangnya surat suara di TPS karena jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen (surat suara cadangan)," terang Rusidi.
Di Kota Dumai, pada TPS 32 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat terjadi pembukaan segel kotak suara yang dilakukan KPPS dan PPS di tingkat kelurahan. Temuan tersebut telah tertuang dalam laporan pengawasan (Form A). lalu di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan terdapat masalah yakni di mana Form C hasil dimasukkan ke dalam kotak pascaperhitungan dilaksanakan. Sehingga pengawas TPS tidak memiliki data hasil perolehan suara di TPS tersebut. Berbeda dengan masalah yang ada di Desa Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, tepatnya pada TPS 18, PTPS dan saksi tidak mendapatkan salinan C hasil. Berdasarkan informasi yang didapatkan, permasalahan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu dalam rapat Sentra Gakumdu Kota Dumai.
"Di Rokan Hulu, di TPS 02 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu terdapat pemilih yang menggunakan C pemberitahuan yang bukan atas nama yang bersangkutan namun belum sempat mencoblos sudah diketahui anggota KPPS. Hal ini sudah diselesaikan dan dituangkan dalam Form A pengawasan PTPS," sambung Rusidi.
Kemudian Kabupaten Rokan Hilir, di TPS 005 desa/kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, terdapat pemilih tunawicara yang membawa C-Pemberitahuan KWK untuk memilih di TPS 006 akan tetapi mencoblos di TPS 005, dan dipastikan pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya kembali di TPS 006 dan seluruh saksi pasangan calon mengajukan keberatan, dan sudah dibuat catatan kejadian khusus model C. Kejadian KWK.
Sedangkan di Kabupaten Siak, terjadi kesalahan dalam rekapitulasi penjumlahan yaitu di TPS 5 Kelurahan Kerinci Kiri, TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Buatan Baru, TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Simpang Perak, dan TPS 2 Kelurahan Bukit Agung.
Masih diterangkan Rusidi, di Kabupaten Bengkalis, tercatat 2 TPS yakni TPS 04 dan 05 di Kecamatan Bathin Solapan Desa Simpang Padang yang direkomendasikanoleh Bawaslu Bengkalis untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).(nda)