Dua Penikmat Sabu Dibekuk

Riau | Jumat, 11 Mei 2018 - 10:11 WIB

Dua Penikmat Sabu Dibekuk
Kedua tersangka penikmat sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu (9/5/2018) sore.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)----HANYA berselang 15 jam usai penangkapan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali menangkap dua terangka penikmat sabu pada, Rabu (9/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka yang diamankan di Jalan Banglas gang Hidayah, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi tersebut diketahui berinisial JI bin MY (40) dan SO bin MO (34).

Baca Juga :MV Dumai Line 3-Dumai Express 12 Bertabrakan

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek mengatakan, penangkapan kedua tersangka tidak terkait dengan penangkapan tiga oknum ASN yang ditangkap pada Rabu pukul 01.00 WIB dini hari. Menurutnya kedua pelaku memang sudah menjadi target Sat Res Narkoba. Kedua tersangka diamankan karena diduga kuat akan melakukan transaksi.

“Saat itu pelaku berada dirumahnya di Jalan Banglas gang Hidayah, Selatpanjang Timur. Keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkoba, sehingga Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Update Rahmad Wahyudi langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut,” ungkap AKBP La Ode Proyek kepada Riau Pos, Kamis (10/5) kemarin.

Setelah mengamankan kedua pelaku, dari penggeledahan yang dilakukan petugas dirumah tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram. Kemudian satu unit alat timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong).

“Selain itu juga ditemukan satu unit senter yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Satu kotak hitam tempat menyimpan plastik klep, satu bungkus plastik klep besar warna bening yang terdapat di dalamnya beberapa bungkusan plastik klep kecil. Ada juga barang bukti berupa satu unit HP merek Nokia warna biru, 4 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, satu buah sumbu dari kertas timah rokok dan satu buah mancis,” tambahnya.(ksm)

Selain tuh dari pengembangan yang dilakukan menurut para tersangka, sabu tersebut mereka beli dari RO (DPO) yang pernah bertemu dengan pelaku di Jalan Rintis, Selatpanjang dirumah FK (DPO). Namun saat dilakukan pengejaran, RO yang diduga mengetahui penangkapan diketahui sudah melarikan diri.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook