PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Seluruh kepala desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) penerima bantuan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rohul maupun Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN, untuk dapat menggunakan anggaran tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Di samping, pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa harus transparansi dan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang telah dikucurkan Pemerintah Kabupaten Rohul maupun pusat.
‘’Kepala desa se-Rohul harus tegakkan disiplin masuk kerja dan pulang kantor. Penggunaan keuangan desa yang dikucurkan pemerintah itu, harus transparansi dan dana itu dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman saat mengambil apel pagi gabungan di Kantor Camat Rambah Samo, Kamis (10/1).
Dalam apel tersebut, hadir sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul, Ketua TP PKK Rohul Hj Peni Herawati Sukiman, Ketua Dharma Wanita Persatuan Rohul Hj Neti Herawati, para kepala desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat Kecamatan Rambah Samo.
Menurutnya, pemerintah desa harus jalin komunikasi dan koordinasi yang baik serta bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa dan tokoh masyarakat, dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya.
‘’Para kades, BPD dalam merencanakan pembangunan di desa harus memprioritaskan kepentingan masyarakat banyak. Pembangunan yang telah direncanakan bersama, harus direalisasikan. Jangan sampai program pembangunan yang telah direncanakan itu, dirubah untuk kegiatan lain,’’ sebutnya.
Orang nomor satu Rohul itu menyampaikan komitmen dalam penegakan disiplin, tidak saja aparatur sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul, tapi kepala desa, BPD, perangkat desa, UPTD di kecamatan juga harus menegakkan disiplin saat masuk kerja maupun pulang kantor.
Karena dengan disiplin, kepala desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah ditingkat bawah, dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya. Jangan sampai pelayanan terganggu, akibat kepala desa atau perangkat desa tidak disiplin masuk kantor.
‘’Pemerintah desa harus transparan dalam pengelolaan keuangan desa yang dikucurkan pemerintah. Gunakan anggaran itu dengan baik, ikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan membuat kebijakan sendiri, karena suatu saat kebijakan diluar aturan yang ada, dapat merugikan kepala desa itu sendiri,’’ tuturnya.(epp)