DIDUGA KORUPSI DANA CSR RP200 JUTA

Kades Pangkalan Terap Ditahan Polisi

Pelalawan | Rabu, 04 Oktober 2023 - 11:40 WIB

Kades Pangkalan Terap Ditahan Polisi
Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan menahan Kades Pangkalan Terap bersama tiga tersangka lainnya di Polres Pelalawan setelah diduga melakukan penyelewengan dana CSR, Senin (2/10/2023) malam. (MUHAMMAD AMIN/RIAU POS)

TELUK MERANTI (RIAUPOS.CO) - KEPALA Desa (Kades) Kecamatan Teluk Meranti bernama Tarmizi (46), ditangkap dan ditahan tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, Senin (2/10) malam lalu. Kades aktif tersebut diduga telah melakukan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana community social responsbility (CSR) dari perusahaan yang diberikan kepada Desa Pangkalan Terap sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2021 lalu.

Tersangka ditangkap bersama tiga orang tersangka lainnya yang merupakan Tim Pem­berdayaan Desa (TPD) Pangkalan Terap bernama Norbit (45), Ujang Masni (48), dan Dirman (36).


’’Saat ini Kades Tarmizi bersama tiga tersangka lainnya telah kita amankan dan kita tahan di Polres Pelalawan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober mendatang. Sedangkan penahanan ini untuk memudahkan kita melakukan proses hukum,’’ terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK didampingi Kanit Tipidkor Iptu Masril kepada Riau Pos, Selasa (3/10).

Diungkapkannya, penangkapan keempat tersangka ini berawal setelah Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti mendapatkan dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sebesar Rp200 juta. Di mana dana tersebut dialokasikan untuk pembelian lahan atas nama desa yang kemudian akan diolah dan manfaatnya bagi desa.

Alhasil, untuk mempercepat realisasi bantuan dana CSR tersebut, Kades Tarmizi membentuk Tim Pemberdayaan Desa yang pengurusnya diisi oleh tersangka Nurbit, Ujang Masni, dan Dirman.

’’Sehingga, setelah Kades dan tim pemberdayaan desa menetapkan lokasi lahan yang akan dibeli, pihak perusahaan mencairkan anggaran dana CSR sebesar Rp200 juta pada 31 Desember 2021 lalu kepada Kades Tarmizi,’’ bebernya.

Hanya saja, sambung Kasat Reskrim, seiring berjalannya waktu, ternyata Kades Tarmizi dan tim pemberdayaan desa tidak kunjung membeli tanah yang disepakati sebelumnya dengan perusahaan pemberi CSR. Bahkan tersangka Tarmizi dan rekannya mengaku membeli lahan di tempat lain seharga Rp200 juta. Namun surat tanah tersebut atas nama Kades Tarmizi, padahal seharusnya atas nama desa. Atas kondisi tersebut, warga merasa kecewa dan melaporkan penyelewengan dana CSR yang diperuntukkan bagi desa pada akhir tahun 2022 lalu.

‘’Setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat, kita langsung turun melakukan penyelidikan. Sehingga setelah mengumpulkan bahan dan keterangan serta data (puldata/pulbaket) terkait kasus ini, maka empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2023 lalu,’’ paparnya.(hen)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Teluk Meranti









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook