Mantan Kades Pematang Duku dan Senderak Dilimpahkan ke Kejari

Bengkalis | Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:35 WIB

Mantan Kades Pematang Duku dan Senderak Dilimpahkan ke Kejari
Dua mantan Kades Pematang Duku Badrun dan mantan Kades Senderak Herianto setelah diserahkan ke Kejari Bengkalis langsung dititipkan ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan, Selasa (10/10/2023). (ABU KASIM/RIAU POS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah dinyatakan lengkap (P21) tim penyidik Tipikor Polres Bengkalis melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Pematang Duku bernama Badrun (48) dan mantan Kades Senderak Herianto (41) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (10/10).

Kedua tersangka diterima  penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. Setelah serah terima tahap dua,  kedua tersangka digiring ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai kasusnya dimajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.


Kedua tersangka diduga terlibat perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan tanah (SKT) penjualan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove seluas 1,4 hektare (Ha) di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, tersangka Badrun sudah ditahan di tahanan Polres Bengkalis yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis. Kedua mantan kades ini ditetapkan tersangka oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis sejak, Selasa (9/5).

Sedangkan penetapan kedua tersangka  disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri  di Mapolres Bengkalis.

Namun lain halnya dengan mantan Kades Senderak Herianto, yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Bengkalis atas kasus yang sama yakni penjualan lahan HPT seluas 72 Ha di Desa Senderak dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun 10 bulan penjara.

Terpidana Herianto, juga harus menjalani kasus yang sama, karena terlibat dalam jual beli lahan HPT di Desa Pematang Duku. Di mana peran tersangka Herianto diduga sebagai penjual lahan dan mantan Kades Badrun sebagai pejabat yang menerbitkan SKT di lahan HPT tersebut.

Sedangkan lahan HPT mangrove di Jalan Pesantren, Dusun Kembung Dalam, Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis seluas lebih kurang 1,4 Ha telah dijual tersangka dengan modus menerbitkan SKT baru dan ganda.

Tersangka Badrun yang masih aktif menjabat setelah dilakukan pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Bengkalis akhirnya ditahan. Sedangkan mantan Kades Senderak berinisial Herianto saat ini  sedang menjalani masa tahanan di Lapas Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan mengatakan, kedua tersangka yang merupakan oknum kepala desa sudah diamankan bersama barang bukti berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116/SKT/2006, tanggal 01 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mohamad Salim.

Kemudian barang bukti lainnya, berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan Nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan Nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Barun dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan Nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku dan lainnya. 

Kasi Intel Kejari Bengkalis Hardianto SH usai ikut membawa kedua tersangka ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas kedua tersangka yang dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Tipilor Polres Bengkalis.

“Hari ini sudah kita terima kedua tersangka dari Tipikor Polres Bengkalis dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. Tapi tersangka Herianto, memang saat ini sedang menjadi hukuman penjara atas kasus sebelumnya yakni kasus penjualan lahan HPT di Desa Senderak. Jadi tersangka kembali diserahkan ke Lapas untuk kembali menjalani hukuman,” ujarnya.

Kuasa hukum tersangka Badrun Alhamran Ariawan SH MH yang mendampingi kliennya juga menyebutkan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum dan penyerahan tahap dua ini sudah menjadi kewenangan penyidik, namun nantinya akan dipertimbangkan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami ikuti prosedur saja. Tapi karena kondisi klien saya ini ada riwayat penyakit jantung, maka nanti dalam proses persidangan akan kami ajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.(gem)


Laporan ABU KASIM, Bengkalis

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook