Di Meranti Dua Formasi Kosong
Di Kepulauan Meranti hasil tes diumumkan secara resmi oleh pemerintah setempat, Jumat (30/10) sekitar pukul 16.11 WIB melalui website, http://bkd.merantikab.go.id. Pengumuman tersebut juga ditayangkan tepat di lantai dasar kantor BKD, komplek Pemda Meranti Jalan Dorak, Kecamatan Tebingtinggi.
Demikian disampaikan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai Said Solahudin melalui Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai Budi Hardiantika. Peserta yang dinyatakan lolos menempati 119 formasi. Jumlah itu terdiri 121 jumlah formasi yang telah tersedia. Dengan demikian, dibeberkan Budi terdapat 2 formasi yang kosong.
"Dua formasi tersebut terdiri dari, satu formasi dokter gigi, dan satu formasi DIII Kesehatan Masyarakat (Kesmas)," ungkapnya.
Seluruh formasi ini, ujar Budi, semula diperebutkan oleh 301 orang peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang tersebar di beberapa daerah yang rampung akhir Desember 2020 lalu. Pasca pengumuman seleksi CPNS ini, panitia seleksi (pansel) memberikan ruang kepada peserta untuk melakukan sanggahan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos. Hal itu dibeberkan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin. Namun kesempatan sanggah hasil CPNS 2020 ini hanya dapat dilakukan selama tiga hari telah pengumuman hasil.
Lebih dari itu, peserta sudah tidak bisa lagi melakukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2019. "Masa sanggah pengumuman hasil CPNS dilakukan selama tiga hari. Dari infromasi yang kita terima berlangsung sejak 1 sampai 3 November 2020 mendatang," ujarnya.
Adapun masalah yang dapat disanggah oleh peserta meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Misalnya, kata Bakhar, nilai yang tidak sesuai dari hasil SKB dan SKB. Sanggahan dapat dilakukan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN milik BKN.
"Namun fitur itu baru bisa diakses setelah masuk pada masa sanggahan. Jika sebelum atau sesudah kabarnya tidak bisa," ungkapnya.
165 Peserta Lulus CPNS Rohul
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) juga telah mengumumkan hasil seleksi akhir dan persyaratan administrasi pengadaan CPNS di Pemkab Rohul Formasi tahun 2019 melalui website bkpp.rokanhulukab.go.id. Diketahui, dari 320 peserta yang terdaftar mengikuti ujian SKB, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir sebanyak 165 orang.
Kepala BKPP Rohul H Fhatanalia Putra SSos Melalui Sekretaris BKPP Rohul Bekrim Setiawan SSTP menjelaskan, dari jumlah 320 peserta CPNS yang mengikuti ujian SKB, yang hadir ujian SKB 316 peserta, dan 4 peserta tidak hadir ujian.
"Sesuai kuota CPNS Rohul yang ditetapkan kemenpan RB sebanyak 169 orang. Tapi jumlah peserta yang lulus seleksi akhis CPNS Formasi 2019 sebanyak 165 orang dan 4 (empat) formasi CPNS yang kosong atau tak terisi," sebutnya.
Bekrim menjelaskan, dari 165 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Rohul formasi 2019, di antaranya tenaga teknis 10 orang, tenaga kesehatan 49 orang, tenaga pendidikan 109 orang. Sedangkan formasi CPNS yang kosong atau tak terisi yakni Pengawas Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Dokter Gigi Puskesmas Rambah Hilir I, Dokter Gigi Puskesmas Rambah Samo I dan Dokter Gigi Puskesmas Kunto Darussalam II.(sol/ali/wir/epp)
"Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi pengadaan CPNS Rohul Formasi 2019, mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan SKB yang dilakukan oleh panselnas. Jadi hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS, mutlak sepenuhnya keputusan panselnas," tegasnya.
Disebutkannya, bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, akan mengikuti tahap selanjutnya. Yakni pemberkasan dan melengkapi persyaratan administrasi. Dengan mengunggah dokumen wajib yang telah ditetapkan, sesuai di pengumuman yang ada di website BKPP Rohul.
"Untuk mengunggah dokumen dijadwalkan 6-15 Nopember mendatang, jika peserta seleksi yang dinyatakan lulus, tapi tidak mengunggah dokumen sesuai jadwal yang telah ditetapkan di atas, dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri," katanya.
Sementara itu, bagi peserta CPNS yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan selama 3 hari terhitung 1-3 Nopember mendatang, melalui portal SSCASN. "Jika melewati batas akhir tanggal sanggahan, maka tompol ajukan sanggah akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan," tuturnya.(sol/ali/wir/epp)