Gaji ke-13 dan THR Awal Juni Bisa cair

Riau | Senin, 28 Mei 2018 - 11:32 WIB

Gaji ke-13 dan THR Awal Juni Bisa cair
(GRAFIS RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pembayaran gaji/tunjangan ke-13 dan THR 2018 untuk instansi pusat di Provinsi Riau sedang proses pencairan. Total anggaran yang disiapkan untuk itu mencapai Rp315,08 miliar. Meningkat 73,71 persen dari pembayaran tahun lalu.

Kepala Kanwil Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Riau Tri Budhianto mengatakan THR dan gaji/tunjangan ke-13 ini baru bisa diproses berdasarkan permintaan pembayaran dari satuan kerja (satker) masing-masing. Khusus instansi pusat di daerah, untuk Riau akan disalurkan melalui 3 KPPN. Yakni KPPN Pekanbaru, KPPN Dumai dan KPPN Rengat. “Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satker kepada KPPN dapat dimulai akhir bulan ini. Diharapkan seluruh pembayaran THR 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum ldul Fitri,” ujar Tri Budhianto, Ahad (27/5).

Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik Jadi Jabatan Fungsional Guru

Dijelaskan Tri Budhianto, untuk pengajuan permintaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ke-13 dapat dilaksanakan mulai akhir Juni. Ini supaya dapat dibayarkan pada awal Juli secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima pensiun. Kemudian pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Disinggung mengenai total jumlah pegawai pusat, TNI dan Polri di Riau yang akan menerima THR dan gaji ke-13, menurutnya secara menyeluruh dia menghitung berdasarkan peruntukan sesuai keperluan satker. Di mana terdapat lima poin pembayaran terhadap puluhan ribuan pegawai pusat di daerah.

“Jumlah pegawai tidak bisa dihitung menyeluruh karena bisa terhitung ganda. Sebab, untuk tunjangan kinerja ada sebagian kantor yang pembayarannya dilakukan di kantor pusatnya, maka itu angkanya tidak kami hitung. Jadi yang kami hitung adalah yang pembayarannya dilakukan di Riau,” beber Tri.

Mengenai regulasi, diungkapkannya sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri serta pejabat negara dan para pensiunan/penerima tunjangan.

Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004. Sedangkan kebijakan THR diberikan sejak 2016. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018. Sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD. Pemberian THR tahun 2018 ini, sambungnya, bertujuan untuk menghadapi ldul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada Juni. Sementara, pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk peraturan pemerintah, kemudian Menteri Keuangan menerbitkan peraturan menteri keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.

“Berbeda dengan THR 2017 yang hanya diberikan kepada aparatur pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, dan untuk pensiunan tidak diberikan THR,” sambungnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook