PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi kegiatan peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara, Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp18 miliar. Saat ini, penanganan perkara proyek pembangunan infrastruktur itu masih dalam tahap penyelidikan.
Kegiatan ini menggunakan dana bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan PT Andam Dewi Lestari yang keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp18.678.798.388.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi, tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya tengah mengusut dugaan rasuah peningkatan Jalan Jalan Pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara.
“Iya, tapi perkara itu masih dalam penyelidikan,” ungkapnya, Senin (8/6) kemaren.
Lantaran penanganan perkara ini dalam tahap penyelidikan, Hilman belum bersedia berbicara banyak. Meski begitu, disampaikannya, penyelidik tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan dengan melakukan klarifikasi pihak-pihak terkait.
“Tim penyelidik masih bekerja. Saya bisa jelaskan lebih jauh,” paparnya.
Selain itu, ditambahkan Aspidus Kejati Riau, pihaknya membantah mengusut peningkatan Jalan Alai-Mengkikip Kabupaten Kepulauan Meranti. Yang mana, pelaksanaaan kegiatan itu diketahui berdasarkan kontrak nomor 600/PU-BM/PJ/1.03.01.PLU.07.46/ IX/2016 tanggal 20 September 2016.
Berdasarkan penelusuran Riau Pos, lelang kegiatan ini ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kepulauan Meranti, melalui website lpse.merantikab.go.id pada Mei 2016 lalu.
Lalu, pagu anggarannya sebesar Rp50 miliar, begitu pula nilai harga perkiraan sementara (HPS) paket sebesar Rp50 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2016. Kegiatan ini di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam pelaksanaan lelang, kegiatan tersebut dalam proses tersebut diikuti sebanyak 140 perusahaan. Namun, PT Bumi Riau Indah Jaya keluar sebagai pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan para pesaingnya. Perusahaan yang beralamat di Jalan Garuda Sakti ini dengan harga penawaran Rp49.183.400.000, sedangkan harga terkoreksi Rp49.183.403.000.
“Untuk perkara itu, kami tidak ada mengusutnya. Yang ada peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara,” sebutnya.
Akan tetapi, katanya , pihaknya mendapat informasi bahwa pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Alai-Mengkikip senilai Rp49 miliar diduga bermasalah. Untu itu, pihaknya melakukan pengumpulan data (Puldata) untuk menindaklanjutinya.
Sekretris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (PUPRPKP) Kepulauan Meranti, Syaiful membenarkan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati tersebut.
“Iya kami juga sudah dipanggil oleh Kejati yang menurut mereka terdapat dugaan pada peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara, Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp18 miliar TA 2018 tersebut,” ujarnya.
Yang telah dipanggil oleh Kejati, diungkapkan Syaiful mulai dari Kepala Dinas PUPRPKP H Herman, PPTK hingga panitia lelang. Namun hingga saat ini ia dan pihaknya mengaku tidak tau dimana letak kesalahan terhadap kegiatan tersebut. Pasalnya realisasi pengerjaan 100 persen rampung.
“Kami juga tidak tau salahnya di mana. Pekerjaan tidak ada masalah, 100 persen selesai,” ujarnya.
Walaupun demikian ia mengaku jika pihaknya tetap kooperatif terhadap kewajiban mereka terhadap penegak hukum, hingga saat ini tidak seorangpun pihaknya yang dipanggil mangkir dari panggilan Kejati Riau.(rir/wir)