INDRAGIRIHULU (RIAUPOS.CO)--- - Pecatan polisi terdakwa kasus narkotika Alexander alias Alex menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap dirinya dalam status terdakwa, Selasa (8/5) siang. Di mengaku memesan ekstasi dari napi yang ada di Lapas Pekanbaru. Selain itu, dia juga mengungkap senjata api yang digunakan dalam upaya dia kabur diseludupkan di pakaian dalam sang isteri.
Alek menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Rengat, Kecamatan Pematang Reba. Alex tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye tanpa alas kaki. Selama persidangan berlangsung, tampak aparat kepolisian bersenjata lengkap melakukan pengawalan.
Sidang kemarin dipimpin Guntoro Eka Sekti sebagai ketua majelis, dan dua hakim anggota Imanuel Marganda Putra Sirait dan Maharani Debora Manula.’
’Ekstasi dari Lapas di Pekanbaru, dari narapidana,” kata Alex menjawab pertanyaan hakim tentang darimana dia membeli narkoba. Dia mengungkapkan berkomunikasi langsung saat memesan. Kemudian penjemputan dilakukan oleh kurir.
Selain ekstasi, Alex mengungkap juga sumber narkotika jenis sabu-sabu yang dia miliki. Sabu didapatkannya dari seseorang bernama Degam saat penggerebekan pada 2 November 2017 lalu. Sabu itu awalnya berjumlah 3 kilogram, namun sebagianya sudah terjual.
’Yang diamankan itu adalah sisa yang belum terjual,’’ tuturnya pada majelis hakim. Sabu yang dimilikinya diedarkan Alex pada enam orang kaki tangan yang ada di bawahnya. Sabu diecer per lima gram pada tiap orang untuk diedarkan.
Alex oleh majelis hakim selain seluk beluk peredaran narkoba yang dilakukannya, juga dicecar tentang dua kali pelarian yang dilakukannya. Alex sempat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Rengat. Selama pelariannya, Alex sempat bolak-balik Jawa-Inhu. Dirinya kembali menjalankan bisnis narkobanya mulai Desember 2014. Selain itu, Alex juga berupaya kabur bersama dengan rekannya di sel Polres Inhu pada 6 Maret 2018 lalu. Dalam upayanya ini dia sempat menembakkan senjata api jenis FN.
Pada majelis hakim, Alex mengaku senpi diseludupkan oleh istrinya bernama Sani.
’’Di pakaian dalam. Itu tidak diperiksa. Di dalam pelan-pelan dikeluarkan masuk dalam kantong plastik bungkus makanan,’’ tuturnya.
Alex pun menunggu sampai waktu yang tepat. Ketika akan melarikan diri, senpi dikeluarkan untuk menembak gembok besi hingga hancur. Pada hakim, Alex berdalih sampai sekarang tak tahu keberadaan sang istri.(ali)
Usai Alex memberikan keterangan, sidang kemudia ditunda. Sidang lanjutan akan digelar Senin (21/5) dengan agenda pembacaan tuntutan.(ali)