Pemberi dan Penerima Suap Proyek Drainase Diincar

Riau | Jumat, 08 Juni 2018 - 11:56 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, segera memeriksa pemberi dan penerima uang pelicin dalam mengaturan lelang proyek pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru paket A.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

 NI sebagai pemberi dan kelompok kerja (pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau sebagai penerima suap. Nasib keduanya, akan segera ditentukan.

   

Praktik ilegal terjadi saat proses tender dengan melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan 2016 lalu itu. Dalam pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta.

    

Uang tersebut telah disita dari pokja di ULP Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut setelah perkara ini disidik Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekan    Terhadap keduanya, Penyidik telah mengagendakan untuk dilakukan pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk kelanjutan proses hukum terhadap keduanya, mengingat tindakan itu merupakan tindak pidana suap yang diatur dalam Undang-undang (UU) Tipikor.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook