PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, segera memeriksa pemberi dan penerima uang pelicin dalam mengaturan lelang proyek pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru paket A.
NI sebagai pemberi dan kelompok kerja (pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau sebagai penerima suap. Nasib keduanya, akan segera ditentukan.
Praktik ilegal terjadi saat proses tender dengan melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan 2016 lalu itu. Dalam pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta.
Uang tersebut telah disita dari pokja di ULP Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut setelah perkara ini disidik Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekan Terhadap keduanya, Penyidik telah mengagendakan untuk dilakukan pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk kelanjutan proses hukum terhadap keduanya, mengingat tindakan itu merupakan tindak pidana suap yang diatur dalam Undang-undang (UU) Tipikor.