Pemberi dan Penerima Suap Proyek Drainase Diincar

Riau | Jumat, 08 Juni 2018 - 11:56 WIB

Kalau dari sisi yuridis, ini suap. Tindak lanjutnya seperti apa, nanti kita pelajari lagi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady, Kamis (7/6).

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

 Kata Fuad, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Termasuk mengagendakan pemeriksaan NI dan pihak Pokja. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi. Mereka diketahui aparatur sipil negara (ASN).

 

 “Tim penyidik masih bekerja. Dalam pekan ini ahli akan turun,” sebut mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu.

    Di tempat yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan Kejari Pekanbaru Dapot Dariarma menyebut uang sitaan ini diterima pihaknya dari penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru yang ditandai dengan adanya berita acara (BA) serah terima.

   

“Uang ini selanjutnya akan dititipkan ke rekening kejaksaan, dan akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” sebut Dapot.

   

Pengusutan dugaan penyimpangan proyek dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Sejak itu, Kejari Pekanbaru melalui Seksi Pidsus mulai mengusut perkara itu dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

   

Hasilnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018.

  

Adapun proyek yang disidik itu, yakni pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA). Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada 2016 lalu. Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook