PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Ombudsman RI melaksanakan pertemuan serta koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Rabu (7/4).
Pertemuan yang dihadiri Ketua DPRD Riau Yulisman serta anggota Ombudsman RI Hery Susanto tersebut membahas pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik.
Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri beserta jajaran asisten. Hadir juga sejumlah anggota DPRD Riau pada pertemuan koordinasi tersebut.
Dalam paparannya, anggota Ombudsman RI Hery Susanto memandang bahwa sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI juga perlu membangun sinergi dengan lembaga legislatif.
Untuk itu, Ombudsman RI dan DPRD Riau perlu untuk terus berkoordinasi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada kesempatan itu, Hery Susanto juga memaparkan persoalan-persoalan pelayanan publik yang turut menjadi perhatian dari Ombudsman RI.
Salah satunya adalah persoalan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhulat) di Riau. Untuk itu, Ombudsman RI pada saat ini sedang melakukan kajian sistemik dengan tema "Efektivitas Penegakan Hukum Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Lingkungan Hidup".
Kajian ini dilakukan Ombudsman RI untuk mengetahui bentuk sanksi pidana, administrasi dan ganti kerugian perdata yang sudah dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh badan usaha/perorangan.
Hery Susanto juga mengatakan, Ombudsman RI bisa merespon laporan dari masyarakat dengan lebih cepat melalui respon cepat Ombudsman (RCO). Tindak lanjut laporan dengan metode RCO bukan hal baru di Ombudsman, karena sudah lama diterapkan.(nda)