PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Dekan FISIP Unri Syafri Harto melaporkan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) berinisial RMS ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan copy surat laporan yang diterima Riaupos.co pada Rabu (8/2/2023) sore, RMS dilaporkan pada tanggal 6 Januari 2023.
RMS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan penyebaran berita hoaks sesuai rumusan Pasal 310 KUHP, 335 KUHP Dan Pasal 27 Ayat 3 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas 8 tentang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa Hukum RMS, Wilton Amos dari Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengatakan, Syafri Harto melaporkan kejadian pada 11 Agustus 2022 dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Unri. Menurut Wilton, saat itu RMS dan kawan-kawan mahasiswa menuntut janji Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lingkup kampus.
Panggilan pertama diterima RMS pada 1 Februari 2023, panggilan yang seharusnya dilakukan dilakukan pemeriksaan pada 3 Februari 2023. Namun, menurut Wilton, pemeriksaan harus ditunda karena perbedaan identitas di surat pemanggilan hingga dapat dilakukan tanggal 7 Februari 2023. Menurut Wilton, pengaduan itu tidak jelas.
''Pengaduan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini tidak jelas. Berita bohong yang mana, karena peristiwa yang dilaporkan merupakan statemen pendapat desakan terhadap pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud untuk memastikan kampus menjadi ruang aman bagi semua orang,'' sebut Wilton.
Wilton menambahkan, Pasal 335 KUHP merupakan pasal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena berdasarkan putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 telah menyatakan pasal 335 pada frasa 'sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
''Sehingga pasal yang disangkakan pada RMS terlalu mengada-ada,'' jelas Wilton.
Sementara RMS mengatakan, dalam aksi 11 Agustus 2022 yang menjadi objek laporan tersebut, merupakan rangkaian PKKMB di kampus. Merupakan hal biasa bagi mahasiswa dan organisasi BEM FISIP melakukan aksi demonstrasi.
''Terlebih kasus kekerasan seksual di FISIP Unri tak kunjung diselesaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang notabenenya berjanji di hadapan kami untuk melakukan sanksi dan juga tindakan tegas bagi kasus-kasus di FISIP Unri,'' ungkap RMS.
Terkait laporan ini, Syafri Harto belum bisa dimintai keterangannya. Dua nomor ponsel yang dimiliki Riaupos.co tidak aktif. Sementara itu, penasihat hukumnya, Dody Fernando menolak berkomentar.
''Saya sedang tidak berada di Tanah Air, Bang. Saya lagi umrah,'' ujar Dody membalas pesan singkat Riaupos.co kepadanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan laporan Syafri Harto dengan terlapor mahasiswa berinisial RMS. Terlapor menurutnya sudah diperiksa sebagai saksi.
''Benar, ada laporan dan terlapor sudah dipanggil. Ini masih lidik,'' kata Kompol Andrie pada Rabu (8/2/2023) sore.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman