OPD Harus Serahkan Laporan Keuangan 2018

Riau | Jumat, 08 Februari 2019 - 14:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Administrasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2019 dipastikan saat ini tuntas. Organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah bisa mengajukan uang persediaan (UP) dengan syarat menyerahkan laporan keuangan tahun 2018.

Jumlah APBD Pekanbaru 2019 yang disahkan sebesar Rp2,56 triliun. Angka ini meningkat dari APBD Kota Pekanbaru 2018 yang berada di kisaran Rp2,4 triliun.

Baca Juga :Pemprov Riau Keluarkan Banyak Regulasi

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos, Kamis (7/2) menyampaikan hal ini. ‘’APBD Pekanbaru sudah bisa digunakan. RKA dan DPA sudah ditandatangani,’’ kata dia.

Dipaparkannya, terhadap penggunaan APBD, seluruh OPD di jajaran Pemko Pekanbaru sudah bisa mengajukan UP dengan melengkapi syarat yang diminta.

‘’Diminta masing-masing kepala OPD kerja samanya menyegerakan menyampaikan laporan keuangan 2018,’’ singkatnya.

Bisa digunakannya APBD 2019 ini adalah jawaban dari berbagai kebutuhan anggaran di jajaran Pemko Pekanbaru. Mulai dari dana operasional untuk perkantoran Tenayan Raya milik Pemko Pekanbaru, anggaran Trans Metro Pekanbaru hingga kebutuhan operasional lainnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook