PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkomitmen tinggi dalam implementasi ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini dibuktikan, dengan telah adanya regulasi terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Job Kurniawan mengatakan, adapun regulasi yang sudah disahkan terkait implementasi ekonomi dan keuangan syariah yakni, Perda Bank Riau Kepri Syariah, Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Industri Halal, Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Zakat. Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pariwisata Halal.
Menurut Job, capaian pengembangan ekonomi syariah pada berbagai sektor di Provinsi Riau telah berjalan mulus, pada bidang jasa keuangan syariah tentunya adalah peresmian Operasional BRK Syariah oleh Wakil Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
“Bank Syariah yang merupakan kebanggaan masyarakat Riau dan Kepulauan Riau ini diharapkan dapat membawa dampak positif pada seluruh aspek kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat serta menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang lebih optimal,” jelasnya.
Di sisi lain, kata dia, saat ini Provinsi Riau telah melakukan Pengembangan Qur’an Center yang akan menciptakan qari dan qariah berprestasi yang berasal dari Riau dan juga dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan.
“Diharapkan Qur’an Center ini dapat menjadi pusat studi dan riset Al-Qur’an. Pemprov Riau juga sedang membangun Riau Creative Hub sebagai Pusat Pengembangan Ekonomi Kreatif/Industri Kreatif Halal yang dikelola oleh BRCN dan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya saat ini juga terus mendukung pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal pada produknya. Hal tersebut penting dilakukan karena produk halal saat ini sudah menjadi tren kompetitif perdagangan internasional.
Menurut M Job, bertambahnya populasi muslim dunia dan meluasnya gaya hidup halal menjadi faktor utama meningkatnya konsumsi produk halal dewasa ini. Karena itu, peluang dan potensi permintaan produk halal ini mesti direbut bersama agar memberi sambungan signifikan bagi perekonomian daerah.
“Kondisi ini menuntut para pelaku UMKM Riau untuk mampu menghasilkan produk halal yang berkualitas dan berdaya saing, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepedulian sosial,” katanya.
Oleh sebab itu, pemerintah terus berikhtiar menciptakan sistem jaminan produk halal yang solid sebagai penjelmaan ekonomi syariah Indonesia yang bersifat inklusif, universal dan berkelanjutan. Ia mengungkapkan, sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yakni adanya kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan. Berdasarkan data dari BPJPH Riau per 30 November 2023, di Provinsi Riau saat ini telah terbentuk 16.050 UMKM yang memiliki sertifikat halal dari total 67.641 UMKM se-Riau.
“Dengan demikian target sertifikasi halal di Provinsi Riau belum tercapai. Untuk itu, kita harus bersinergi dan berkolaborasi melakukan percepatan sertifikasi halal dari sektor hulu sampai ke hilir mulai penyediaan daging halal pada Rumah Potong Hewan hingga ke lokasi wisata kuliner,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, ada beberapa langkah yang juga penting untuk dilakukan bersama, antara lain dengan memasifkan peningkatan literasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal.
Kemudian, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kompetensi sertifikasi halal yang mumpuni dan disertai dengan kecekatan serta kemudahan layanan melalui pemanfaatan teknologi digital.
“KDEKS Riau juga hendaknya dapat berperan lebih aktif dalam sosialisasi dan edukasi tentang ekonomi dan keuangan syariah kepada komunitas nonmuslim dengan melibatkan pemangku kepentingan kerukunan umat beragama,” pintanya.(sol)