PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi SH MH mengembalikan mobil listrik hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu karena kebutuhan transportasi ke luar kota lebih mudah jika menggunakan kendaraan dinas yang lama.
Sebelumnya, bersama Forkopimda tingkat Provinsi Riau, Kajati Riau mendapatkan hibah mobil listrik yang diadakan oleh Pemprov Riau. Mobil listrik jenis Toyota bZ4X ini dibeli memakai angaran pendapatan belanja daerah (APBD) Riau tahun 2023 sebesar Rp1,3 miliar per unitnya.
Supardi diwawancarai, Senin (5/6/2023) kemarin mengakui dirinya sudah mengembalikan mobil listrik tersebut sekitar dua pekan lalu. "Ya, sudah saya kembalikan beberapa pekan lalu," kata dia.
Dijelaskannya, pengembalian bukan didasari atas ketidaksukaan dengan mobil listrik itu. Namun, lebih kepada kebutuhan fungsi jika digunakan berkendara ke luar Kota Pekanbaru. Kondisi perjalanan ke luar kota disiratkannya belum terdapat fasilitas yang mendukung penggunaan mobil listrik.
"Mobil listrik itu dalam kota bagus, tapi kalau misalnya saya dinas ke luar kota, misalnya ke Rokan Hilir? (Ngecharge-nya bagaimana,red)," jelas Supardi.
Dirinyapun, kini masih nyaman menggunakan mobil dinas yang lama. Yakni kendaraan roda empat jenis Sport Utility Vehicle (SUV). "Ditukar dengan Fortuner, sudah ditukar," singkatnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman