Hari Libur, Disdukcapil Tetap Layani Perekaman KTP-el

Riau | Jumat, 05 April 2019 - 14:55 WIB

ROHUL (RIAUPOS.CO) -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) membuka pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada hari libur, Sabtu dan Ahad.

Dibuktikan, Rabu (3/4) hari libur nasional, Disdukcapil dan UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 16 Kecamatan se-Rohul melayani masyarakat yang melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dibukanya pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el oleh Disdukcapil Rohul tersebut, menindaklanjuti Instruksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, agar unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan pada Sabtu, Ahad, dan hari libur lainnya.
Baca Juga :Disdukcapil Tetap Buka Layanan selama Libur Nataru

Instruksi Kemendagri tersebut, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu serentak 2019.

Kepala Disdukcapil Rohul H Syaiful Bahri SSos MSi, Kamis, (4/4) menyebutkan, pelaksanaan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di hari libur, telah dimulai, Rabu (3/4) di Kantor Disdukcapil dan UPTD Dukcapil Kecamatan se- Rohul.

Menurutnya, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el yang dilaksanakan Disdukcapil mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2019. ‘‘Sabtu, Ahad dan hari libur tetap memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el di Kantor Disdukcapil dan UPTD Kecamatan se-Rohul,’’ jelasnya.

Dia maminta masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, agar pro aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya,putusann MK itu berlaku final dan mengikat. Di mana mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara pemilu, termasuk mengikatt Dukcapil.

Dengan memutuskan KTP-elektronik dan Suket meruupakan   wajib bagi pemilih di Pemilu  serentak 2019. ‘’Kami minta adanya kesadaran masyarakat untuk proaktif mendatangi Kantor Disdukcapil dan UPTD melakukan perekaman pada hari libur, Sabtu dan Ahad. Di hari kerja biasa, kita tetap melayani masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan,’’ tuturnya.

Mantan Asisten II Setda Rohul itu  menyebutkan, pada pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang, tetap buka pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el di Kantor Disdukcapil dan UPTD kecamatan se-Rohul.

Dengan harapan, masyarakat yang memiliki KTP-el mereka dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook