KOTA (RIAUPOS.CO) -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menepati janjinya untuk segera menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sekitar Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (Siak IV). Penertiban dilakukan, Kamis (4/4). Pada PKL diperingatkan untuk tidak lagi membuka lapak di sana.
Penertiban ini sendiri dilakukan siang hingga sore kemarin. Tampak, belasan petugas Satpol PP pria dan wanita diturunkan. Penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni di sekitar RSUD Arifin Achmad dan di Jembatan Siak IV.
Kepada para PKL yang membuka dagangan di sana, petugas memberikan pemahaman bahwa trotoar adalah tempat terlarang untuk berjualan. PKL kemudian diberi kesempatan untuk membongkar sendiri lapak-lapak yang dibangun mereka.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos memaparkan, penindakan yang dilakukan pihaknya, terutama di sekitar Jembatan Siak IV adalah untuk merespon keluhan masyarakat. ’’Kami melakukan giat penertiban di sana sebagai respon dari laporan-laporan masyarakat yang masuk,’’ sebutnya.
Dalam penertiban, PKL diberi surat peringatan untuk tidak kembali menggelar lapak. ’’Sasarannya agar PKL patuh terhadap peraturan. Lalu untuk kelancaran lalu lintas, dan menjaga kebersihan. Jika mereka masih membandel, akan kami tertibkan barang-barang dagangannya,’’ ujarnya.(ali)