123 Gram Sabu Diamankan dari Tangan Pengedar

Riau | Senin, 04 Juni 2018 - 11:44 WIB

123 Gram Sabu Diamankan dari Tangan Pengedar
Salah satu tersangka sabu, An alias Ah (dua kiri) menunjuk barang bukti (BB) usai diamankan di Polres Kepulauan Meranti pada, Sabtu (2/6/2018) lalu.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO ) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan dua pengedar sabu-sabu yang akan melakukan transaksi pada, Jumat (1/6) malam. Bersama kedua tersangka yaitu An alias Ah(45) warga Tembilahan Indragiri Hilir dan Ap bin Ag (54) warga Selatpanjang, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 123,88 gram.

Baca Juga :MV Dumai Line 3-Dumai Express 12 Bertabrakan

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (3/6) kemarin mengatakan penangkapan kedua tersangka yang akan melakukan transaksi tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti.

Sehingga kedua tersangka tidak sempat menyembunyikan barang bukti saat penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Darmanto berhasil menemukan satu paket besar diduga sabu seberat 69,94 gram dan 10 paket sedang seberat 53,94 gram. Sehingga totalnya sekitar 123,88 gram di rumah Ap bin Ag, Jalan Siak, Selatpanjang,” jelas AKBP La Ode Proyek.

Selain mengamankan sabu seberat 123,88 gram, polisi turut mengamankan 1 buah timbangan digital, 2 unit handphone merek Nokia. Kemudian 1 kotak hitam yang berisi 1 (satu) pack plastik klep berwarna bening tempat bungkusan plastik klep sedang dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga uang hasil penjualan sabu.

Dikatakannya, barang bukti berupa sabu tersebut sempat dimasukkan pelaku ke dalam kloset duduk kamar mandinya. Namun belum sempat disiram. Dari pengakuan Andy alias Ahong, sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun, Kepri yang didapat dari Erwin (DPO), warga Tanjung Balai Karimun.

“Saat ini kasus ini masih dikembangkan terutama mencari keberadaan Erwin, warga Tanjung Balai Karimun. Sehingga jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini bisa terus sampaikan ke pemasoknya,” ujar AKBP La Ode Proyek.(luk)

Ditambahkannya, kasus pengungkapan sabu tersebut termasuk cukup besar. Apalagi kasus ini sudah melibatkan beberapa pengedar dari luar kabupaten dan provinsi. Sehingga ia berharap pelaku DPO secepatnya bisa diciduk untuk pengembangan kasus lebih lanjut.(luk)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook