PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelantikan kepala daerah terpilih pilkada serentak 2018 dilakukan dalam dua waktu berbeda. Yakni pada September 2018 dan Maret 2019. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI Soni Sumarsono mengatakan, khususnya untuk pelantikan Gubernur
Riau (Gubri) dan Wagubri terpilih dilakukan pada periode kedua di Jakarta oleh Presiden RI. Pernyataan Soni ini sekaligus menepis isu yang mengatakan pelantikan Gubri dan Wagubri terpilih periode 2019-2024 pada akhir tahun ini.
Baca Juga :
Gubri Tunjuk Plt, Isi Kekosongan Posisi Pejabat OPD
“Ada dua kali pelantikan untuk kepala daerah hasil Pilkada 2018 ini,” kata Soni Sumarsono ketika dikonfirmasi Riau Pos, Senin (2/7).
Pelantikan pertama digelar sesuai jadwal Kemendagri pada 17 September 2018. Pelantikan ini bagi kepala daerah menjabat yang akhir masa jabatannya sebelum tanggal dimaksud. Atau apabila ada gubernur dan wali kota/bupati yang berakhir sebelum 17 September, maka kepala daerah terpilih dilantik pada jadwal yang disiapkan.
“Juga bagi daerah yang tidak bersengketa atas hasil pilkadanya. Kalau akhir masa jabatannya lewat tanggal itu (17 September 2018), maka dilantik Maret 2019,” paparnya.
Dengan demikian, maka pelantikan gubernur dan wagubri terpilih yang sementara unggul dari hasil quick count dan real count Pilgubri Syamsuar dan Edy Natar Nasution akan digelar pada periode kedua, atau Maret 2019. Sebab jabatan Gubernur definitif H Arsyadjuliandi Rachman dan wakilnya H Wan Thamrin Hasyim bakal berakhir pada Februari 2019 sesuai akhir masa jabatannya.
Mengenai jadwal pelantikan ini, memang sempat tersiar kabar di sebagian masyarakat bahwa Gubri dan Wagubri terpilih akan dilantik akhir tahun ini, atau Oktober nanti. (egp)