ROHUL (RIAUPOS.CO) - SELURUH izin pertambangan termasuk izin galian C atau izin usaha kuari tidak menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, melainkan kewenangan bidang usaha mineral dan batuan (minerba).
Perizinan ini telah terjadi peralihan dari kabupaten ke Pemerintah Provinsi Riau, terutama untuk penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin galian C tersebut.
Hal itu, diberlakukannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan keluarnya Surat Edaran Mendagri RI Nomor 120/5935/SJ tentang percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014.
Sejak terjadinya Peralihan Kewenangan bidang pertambangan dari kabupaten/Kota ke pemprovi, seluruh usaha galian C atau kuari di Rohul dipastikan tidak lagi punya izin resmi.
Kondisi itu membuat pengusaha galian C dirugikan, akibat ketidak jelasan perizinan usaha mereka, kondisi tersebut juga menyebabkan Pemkab Rohul merugi hingga miliaran rupiah setiap tahunnya akibat tak bisa memungut pajak dari sektor tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rohul El Bizri SSTP MSI, kondisi tidak jelasnya perizinan Galian C ini telah terjadi sejak Tahun 2015. Di mana sejak itu, Pemerintah daerah tidak pernah lagi memperpanjang izin dan memungut pajak Galian C karena tidak memiliki payung hukum.
Diakuinya, dengan diberlakukannya pengalihan izin galian C ke Pemprov Riau, sempat membuat bingung pengusaha galian C di Rohul, khususnya pengusaha yang masa izinya sudah berakir serta pengusaha galian c yang ingin mengajukan izin baru.
‘’Pengusaha Kuari bingung, kemana mereka harus mengurus izin galian c untuk mendapatkan kepastian hukum dan legalitas usahanya. Sekarang ini, sudah hampir tiga tahun Pemprov Riau belum memproses perpanjangan izin usaha Galian C atau izin baru. Sementara persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi pengusaha galian C,’’ ujarnya.
Mantan Camat Rambah itu menjelaskan, pengusaha galian C dalam menjalan usahannya membutuhkan kepastian hukum. Pemkab Rohul sebagai Pemungut Pajak, dalam hal ini Bapenda mengharapkan Pemerintah Provinsi Riau, segera mengeluarkan aturan yang jelas terkait perizinan usaha galian C ini.
Dengan tidak adanya kepastian hukum, lanjutnya, sebagian besar pengusaha Galian C di Rohul tidak punya Izin Resmi, tapi fakta di lapangan, banyak kuari tetap beraktivitas dengan alasan memenuhi kebutuhan Material Pembangunan daerah.
‘’Kondisi itu, pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi memungut pajak galian C, dikarenakan tidak adanya Payung Hukum dalam pemungutan pajak usaha Mineral dan minerba. Karena dengan adanya aturan dan regulasi yang jelas terkait galian C dari Pemprov Riau, kita harap semuanya mendapatkan Keuntungan, pengusaha mendapatkan kepastian Hukum dalam berusaha, pemerintah daerah mendapatkan PAD dan masyarakat juga terpenuhi kebutuhannya akan material bangunan,’’ sebutnya.
Dijelaskannya, dalam setahun biasanya, potensi pajak galian C yang dipungu Pemkab Rohul bisa mencapai Rp1 miliar. Dalam artian, kurun waktu 3 tahun ini, pemerintah daerah kehilangan penerimaan PAD sebesar Rp3 miliar dari pajak galian C.(adv)