JAKARTA (RIAPOS.CO) -- Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan dampak atas aksi boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel di dunia usaha.
Dilansir dari Antara pada Kamis (30/11), Yukki menyatakan bahwa aksi boikot terhadap produk yang disinyalir mendukung Israel telah memberikan dampak kerugian kepada dunia usaha di Tanah Air.
"Aksi boikot menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia dan menyerap tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan nafkah pada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Palestina," ujar Yukki dalam sebuah keterangan di Jakarta, Kamis (30/11).
Yukki menyatakan bahwa Kadin Indonesia mengecam segala bentuk kekerasan dan penindasan apapun yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk apa yang terjadi di Palestina.
"Kami juga bersikap netral dalam isu geopolitik yang terjadi dan berfokus pada pengembangan dunia usaha serta pertumbuhan perekonomian nasional," tuturnya.
Yukki menyebutkan bahwa aksi boikot yang belakangan marak terjadi, perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah berdasarkan latar belakang perlindungan kepentingan nasional.
Hal tersebut, menurut Yukki, diperlukan dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif dengan mengarusutamakan perlindungan kepentingan nasional.
Menyikapi perkembangan isu boikot atas informasi daftar merek produk-produk yang diduga terkait dengan pihak yang terlibat konflik Palestina di media sosial, Kadin Indonesia merujuk pernyataan Sekretaris Komisi MUI Bidang Fatwa, Miftahul Huda.
Dalam sebuah keterangan tertulis pada Jumat (17/11) lalu, MUI menegaskan tidak pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial.
MUI juga mengaku tidak memiliki kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Yukki menyatakan dengan tegas bahwa produk bersertifikat halal diberikan MUI melalui proses sertifikasi yang melibatkan banyak pihak dan MUI tidak berhak untuk mencabutnya.
Kadin Indonesia menyerukan agar masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan berhati-hati memilih sumber pemberitaan yang benar.
Kadin mengajak para masyarakat supaya tidak mudah mencerna pemberitaan hoaks yang tentunya akan sangat merugikan dunia usaha serta berdampak pada ribuan karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi