Korupsi, Mantan Penghulu Kampung Disidang

Riau | Rabu, 11 Juli 2018 - 10:21 WIB

“Berkasnya sudah kita terima. Saat ini pengadilan tengah menyusun dan menunjuk majelis hakim untuk mengadili tersangka. Jadwal sidangnya juga sedang disusun,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH, Selasa (10/7) siang.

   

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Denni juga menjelaskan, dalam berkas tersebut, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas jabatannya dalam penggunaan atau pemakaian dana yang ditetapkan melalui Peraturan Kampung Sungai Selodang Nomor 7 tahun 2016 tentang APBKam Sungai Selodang tahun anggaran 2016 sebesar Rp2.046.980.939.

   

“Karena jabatannya, tersangka melakukan penarikan uang sebesar Rp1.199.501.337 sebanyak lima kali. Yang mana uang tersebut berasal dari APBKam. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” kata Denni.

   

Diterangkan Denni, adapun modus yang dilakukan tersangka dalam menggunakan APBKam tersebut yakni, belanja fiktif pada kegiatan pengadaan inventaris kantor sebesar Rp90.299.795.

  

 Kemudian tersangka melakukan belanja fiktif pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan kampung sebesar Rp430.374.642. Terakhir, tersangka melakukan belanja untuk kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan kampung sebesar Rp42.060.000.

  “Dari perbuatannya, menurut laporan hasil audit investigasi dan Inspektorat Kabupaten Siak, tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap APBKam, sehingga negara dirugikan Rp562.734.437,” ujar Denni.

  

 Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dalam pPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

  

 “Tersangka juga dikenakan pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujar Denni.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook