PEKANBARU (RIAUPOS.CO)------------- - Syahrul, seorang mantan penghulu kampung dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Itu tak terlepas dari ulahnya yang diduga melakukan korupsi.
Syahrul (46) adalah mantan Penghulu Kampung Sungai Selodang, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Dia juga wargakampung itu. Kini, dia berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) Sungai Selodang, tahun anggaran 2016. Perkara ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Siak, kepada PN Pekanbaru.