Polisi Diminta Tangkap Dugaan Pungli RSJ

Riau | Rabu, 04 Juli 2018 - 10:34 WIB

Karena jika memang ada aturan seperti itu, masyarakat tidak akan komplain. Sekalipun komplain, pasti dikarenakan layanan pihak RSJ tidak baik.

 

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

  “Sudah, polisi periksa saja. Mana ada pula Pergub pungli. Kalau memang ada, berarti Pergub-nya yang salah. Gubernurnya yang ditangkap. Saya minta secepatnya Polresta menyelidiki kasus itu,” tambahnya.

   

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisioner Panwaslu Pekanbaru mengeluhkan adanya dugaan pungli oleh pihak RSJ Tampan. Itu setelah beberapa pelamar Panwaslu, mengetahui adanya perbedaan tarif biaya saat melakukan tes kesehatan di RSJ Tampan. Bahkan salah seorang komisioner yang sudah melakukan tes kesehatan beberapa bulan sebelumnya, masih diminta uang.

   

Mendapati hal itu, salah seorang Komisioner Panwaslu langsung berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru. Tidak hanya sampai di situ. Pada Selasa (3/7), Ketua Panwascam Sukajadi Abuzar SH juga melaporkan RSJ Tampan ke Ombudsman Riau karena kasus yang sama.

 

 “Laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau atas dugaan pungli tarif pemeriksaan kesehatan jiwa di RSJ Tampan,” sebut Abuzar dari pesan singkat yang diterima Riau Pos.

  

 Ia menjelaskan bahwa laporan ke Ombudsman sudah langsung diterima. Dirinya bahkan juga sudah dimintai keterangan. “Tadi saya melaporkan atas nama pribadi. Karena bukan lembaga yang dirugikan, tapi orang per orang,” tambahnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook