PEKANBARU (RIAUPOS.CO )---- - Untuk kedua kalinya, penyidik Polda Riau menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebelumnya, berkas ini dikembalikan Kejati, karena dinilai belum lengkap.
Pengembalian itu dilakukan penyidik setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti atau tahap I pada 30 April 2018. Selanjutnya, Jaksa menelaah berkas untuk meneliti syarat formal dan materil perkara. Hasilnya, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.