Muharman dan Doni terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
‘’Hal meringankan hukuman terdakwa Muharman dan Doni Irawan sudah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah, belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” kata Toni.
Atas putusan itu, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan penahasehat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih.
Sebelumnya, Muharman, dan Doni Irawan, dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Mereka juga didenda masing-masing Rp50 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena telah dikembalikan ke kas daerah.
JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan Rp1.520.000.000 kepada ASN untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.
Bantuan pendidikan itu bertujuan peningkatan kapasitas sumber daya tenaga pendidik ASN di Kuansing. Namun, penyaluran dana tersebut tidak sesuai peruntukan hingga negara dirugikan Rp1,5 miliar lebih.(dal)