PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa korupsi dana pendidikan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (25/6) petang.
Dua terdakwa tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) Muharman dan Bendaharanya Doni Irawan. Namun keduanya divonis berbeda oleh hakim. Di mana, Muharman dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan, kemudian bendaharanya 1 tahun 6 bulan.
‘’Menghukum terdakwa Muharman dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Anuardi.
Selain Muharman, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada bendaharanya, Doni Irawan dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Mereka juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.