Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bayar Denda Rp700 Juta

Riau | Selasa, 26 Juni 2018 - 11:20 WIB

Hampir tiga tahun berselang, barulah Mulyawarman Muis membayar denda perkara. “Tadi (kemarin, red) sekitar pukul 11.00 WIB, keluarganya datang ke sini. Mereka membayarkan uang denda perkara itu sebesar Rp700 juta,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Senin (25/6).

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Selanjutnya, kata Odit, uang tersebut disetorkan ke kas negara, dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Dengan pembayaran denda itu, berarti dia (Mulyawarman, red) tidak lagi menjalani hukuman selama 5 bulan atas denda tersebut. Hanya menjalani pidana pokoknya selama 7 tahun,” sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Untuk diketahui, kedua terpidana dinyatakan turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ) Esron Napitupulu. Bermula pada 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, BNI 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar.

Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp14.445.000.000. Begitu juga pengucuran dana pada tahun 2008, semasa Pimpinan Kantor Wilayah 02 BNI 46 dijabat Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook