Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bayar Denda Rp700 Juta

Riau | Selasa, 26 Juni 2018 - 11:20 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda Rp700 juta dari mantan pemimpin Kantor Wilayah (Kanwil) 02 BNI 46. Selanjutnya, uang dari terpidana korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru itu disetorkan ke kas negara.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Mulyawarman merupakan pemimpin Kanwil 02 BNI tahun 2008 lalu. Dia bersama Ahmad Fauzi, Pemimpin Kanwil tahun 2007 menjadi pesakitan dalam penyimpangan kredit sebesar Rp40 miliar.

Dalam perjalanan perkara, keduanya divonis berbeda oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Untuk Ahmad Fauzi divonis 4 tahun dan Mulyawarman divonis 5 tahun penjara.

Putusan tersebut sangat rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di mana keduanya dituntut hukuman ma sing-masing 16 tahun penjara, dan membayar denda masing-masing Rp700 juta atau subsider selama 6 bulan.

Atas putusan itu, JPU mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Fauzi dan Mulyawarman Muis, masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider 5 bulan.  Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 2291/K/Pid.Sus/Tipikor/2015 tanggal 3 Desember 2015.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook