Korupsi Drainase, Tim Ahli Cek Fisik

Riau | Selasa, 12 Juni 2018 - 10:51 WIB

Hasil pemeriksaan tersebut kata dia, akan didapat setelah Idulfitri mendatang. “Habis Idul fitri hasilnya kita ketahui. Kalau hasil pemeriksaan sudah, kita segera melakukan gelar perkara,” ujarnya.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek tersebut, telah menyerahkan uang sebanyak Rp100 juta kepada Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.

Uang tersebut diketahui untuk menkondisikan lelang proyek itu sebagai pelicin, yang diserahkan seseorang dari pihak swasta berinisial, Ni, kepada Pokja. Atas hal itu, Penyidik pun akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Pokja dan Ni.

Terkait dengan uang Rp100 juta tersebut, kini telah dititipkan ke rekening kejaksaan melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pembangunan drainase tersebut. Dalam penyidikannya, ternyata ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.

Adapun dugaannya, penyimpangan pembangunan drainase itu, sudah dimulai saat proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam perjalanannya, diketahui Pokja drainase tersebut, menerima uang sebanyak Rp100 juta dari seseorang berinisial Ni. Uang itu diketahui untuk mengkondisikan lelang kegiatan proyek tersebut, sehingga akhirnya memenangkan suatu perusahaan.

Pengusutan dugaan penyimpangan proyek ini dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Sejak itu, Kejari Pekanbaru melalui bidang Pidsus mulai mengusut perkara itu dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Hasilnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kajari Pekanbaru Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018.

Adapun proyek yang disidik itu, yakni pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA). Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, dari penelusuran di website:www.lpse.riau.go.id, proyek itu memiliki kode 6873039, dengan nama paket : Pembangunan Drainase Jl Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA).

Pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan lainnya.

Dewan Curiga Ada

Mark Up Anggaran

Anggota Komisi IV DPRD Riau Abdul Wahid menduga ada mark up anggaran dalam pengerjaan drainase Jalan Soekarno Hatta-Jalan Riau. Menurut dia, sejak awal pengerjaan proyek yang memakan anggaran Rp11 miliar lebih itu sudah tidak sehat.

 Kesimpulan itu didapat setelah dirinya melakukan penelaahan semenjak drainase tersebut dibangundibangun.

‘’Pertama, saya minta itu kan dibangun bukaan 2,5 meter. Sekarang yang dibangun hanya 1 meter sampai 1,5 meter itulah. Dengan anggaran mencapai Rp10 miliar lebih,” ucap Abdul Wahid kepada Riau Pos, Senin (11/6).

Ia menceritakan, proyek tersebut dianggarkan pada akhir 2016. Setelah dikerjakan, pihaknya kemudian melakukan peninjauan. Dari sanalah terlihat ada indikasi kecurangan. Di mana drainase yang dibangun tidak rapi dan berliku. Belum lagi spesifikasi bangunan. Karena dewan meminta agar bukaan drainase berukuran 2,5 meter. Tapi yang dibangun hanya 1 hingga 1,5 meter saja.

“Kami dulu waktu akhir tahun 2016 kita sempat meninjau semua proyek di Pekanbaru. Termasuk drainase. Kami tidak melihat proses lelang, tapi lebih kepada hasil pengerjaannya. Contohnya RTH (Ruang Terbuka Hijau, red). Dari RTH banyak kejanggalan. Harga rigitnya terlalu mahal. Ternyata memang terjadi. Termasuk yang kami tinjau pembangunan drainase,” jelasnya.

Ia berpendapat, uang yang digelontarkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibangun. Bahkan menurut dia pemerintah selaku pemilik uang dirugikan. ‘’Uang Rp10 miliar itu dianggarkan untuk 1 Km drainase. Kan enggak masuk akal. Kalau untuk bangun jalan itu udah bisa 8 Km,” paparnya.

Karena sudah tercium kejaksaan, pihaknya meminta agar penegakan hukum dugaan mark up drainase tersebut dilakukan serius. Jika memang ada penyimpangan hukum, ia meminta agar seluruh pihak terkait ditangkap. Sehingga tidak ada lagi kecurangan yang terjadi dalam proses lelang proyek di Pemerintah Provinsi Riau.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pengembalian uang pelicin pemenangan proyek drainase Jalan Soekarno Hatta-Jalan Riau sebesar Rp100 juta. Uang tersebut dikembalikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) lelang. Uang itu diserahkan seseorang berinisial NI kepada Pokja untuk mengondisikan paket kegiatan pembangunan drainase.

Sampai saat ini jaksa masih bekerja untuk menguak dugaan kasus lainnya.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook