Penyidik akan melakukan upaya penahanan kepada kedua tersangka usai dilakukan tahap I nantinya. “Tersangka sudah diperiksa. Belum ditahan, nanti setelah tahap I,” sebutnya, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, korupsi pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan kejanggalan pada surat ketetapan pajak daerah.
Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Ditlantas Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.
Pada 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan empat pegawai Dispenda Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor.
Namun, setahun setelah itu, tersangka berubah menjadi dua orang. Mereka adalah D dan J. Kedua tersangka merupakan operator input data pajak di Dispenda. Tersangka dinilai mengetahui sistem program data yang dimasukkan ke data base Dispenda Riau.(dal)