PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima berkas dugaan korupsi penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Berkas diserahkan oleh penyidik Polda Riau.
Dalam berkas tersebut, ada dua nama tersangka. Dua nama itu yakni Darmawati, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Samsat tersebut. Satu lagi, Juljalali yang merupakan pegawai honorer di Samsat.
“Kita sudah menerima berkas perkara dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Senin (4/6) lalu. Ada dua tersangka yang tercantum,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Jumat (8/6) siang.
Berkas tersebut, kata Muspidauan, akan dipelajari oleh jaksa peneliti terlebih dahulu. Jika setelah diteliti oleh jaksa peneliti, namun dinyatakan belum lengkap, maka jaksa akan menyerahkan kembali ke penyidik Polda Riau.
Diketahui, perkara ini ditangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,7 miliar.
Dalam perkara ini sudah ada dua orang tersangka telah ditetapkan.
Gidion menerangkan jika kedua tersangka telah dimintai keterangannya. Kendati demikian, dia mengakui belum melakukan upaya penahanan terhadap keduanya.