Saksi mengaku tidak melihat satu per satu hasil pekerjaan. Dia hanya melihat secara kasat mata tanpa memegang dokumen kontrak pekerjaan. Hasilnya, PHO tidak mengetahui apa yang harus diperiksa atas pekerjaan RTH tersebut.
“Jika tidak dilakukan, itu tidak dibayarkan, tidak ada kerugian negara,” tegas Bambang.
Ardiansyah selaku ketua PHO ini juga diketahui membuat berita acara palsu usai melakukan pengecekan pembangunan RTH sebelum menyerahkan hasil pengecekan ke panitia pelaksana kegiatan (PPK).
Ardiansyah membuat seolah-olah PHO telah melakukan rapat internal setelah meninjau dan memverifikasi pembangunan RTH sebelum diteruskan ke PPK.
Hakim anggota sidang tipikor Suryadi membeberkan bahwa berita acara pemeriksaan yang menyebutkan jika Ardiansyah telah melakukan rapat sebelum menyerahkan hasil verifikasi ke PPK. “Apa maksud Anda tidak ada rapat, tapi disebutkan seolah-olah rapat diadakan,” tanya hakim Suryadi.
Diketahui dalam BAP disebutkan jika PPK Yusrizal membuat daftar hadir rapat internal PHO yang sama sekali tidak pernah dilakukan. Daftar hadir ini diserahkan ke Ardiansyah untuk ditandatangani. “Dalam BAP, Anda sebutkan yang meminta membuat daftar hadir Yusrizal selaku PPK,” lanjutnya.
PHO seharusnya melakukan rapat internal atas hasil verifikasi pembangunan proyek sebelum menyerahkannya kepada PPK sebagai syarat pencairan anggaran pembangunannya. Kenyataannya, Ardiansyah tidak pernah menggelar rapat bersama anggotanya di PHO atas hasil verifikasi mereka, dan membuat berita acara rapat palsu.
Hakim Bambang juga menjabarkan poin yang seharusnya dicek kelengkapannya oleh tim PHO, tetapi tidak dilakukan oleh mereka. Ada sembilan poin yang semestinya dilengkapi oleh kontraktor sebelum anggaran dicairkan.(dal)