Korupsi RTH, PHO Buat BAP Palsu

Riau | Sabtu, 02 Juni 2018 - 11:42 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menghadirkan saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Kamis (31/5) petang. Saksi yang dihadirkan dari Tim Proporsional Hand Over (PHO) proyek tersebut.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Saksi dari pihak PHO tersebut yakni, Ardiansyah selaku ketua PHO, dan empat orang anggotanya, Silvia, Erson, Ramli, dan Akrima. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Miyanto dan Hakim Anggota Kamazaro Wawuru serta Suryadi ini mengungkap fakta.

Di mana, terkuak bahwa PHO tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan kontraktor. Namun, secara administrasi, dibuat seolah-olah telah dilakukan pemeriksaan. Hal ini menjadi bahan cecaran hakim kepada saksi.

“Kalau ini tidak Saudara tanda tangani, bisa tidak dibayarkan pekerjaan ini? Tadi saudara melakukan ceklis, sebenarnya apa yang saudara ceklis? Dilihat satu-satu tidak?” tanya hakim Bambang kepada saksi Ardiansyah.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook